Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (
KPU) tak mempermasalahkan rencana jadwal pelaksanaan
Pilkada 2024 dimajukan menjadi September 2024. Manajer Program Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menyebut langkah KPU itu sebagai kekeliruan.
Seharusnya, kata Fadli, sebagai organ utama yang akan melaksanakan tahapan, KPU bisa memberi gambaran bagaimana konsekuensi jika tahapannya dimajukan. Fadli menuturkan ke depan, akan ada banyak tumpukan tahapan yang membuat beban kerja penyelenggara hingga dapat berdampak serius.
Fadli mengilustrasikan jika seandainya pilkada dimajukan, kemungkinan awal tahapan akan dimulai pada Maret atau April.
Di Maret, kata Fadli, tahapan pemilu akan sangat berhimpitan dengan tahapan rekapitulasi suara
pemilu nasional yang membutuhkan energi semua struktur penyelenggara pemilu sampai level kecamatan.
“Dimajukannya jadwal pilkada juga berpotensi akan berhimpitan dengan tahapan perselisihan hasil pemilu di MK. Bisa dibayangkan, di satu sisi harus menyelesaikan tahapan penting di ujung pemilu nasional tetapi harus memulai tahapan-tahapan awal pilkada,” ujar Fadli, Jakarta, Rabu, 22 November 2023.
Fadli menerangkan tahapan awal pilkada juga akan membutuhkan semua struktur penyelenggara sampai ke kecamatan. Salah satunya adalah pendaftaran bakal calon perseorangan untuk pemilihan kepala daerah.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))