Jakarta: Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) didesak untuk memprioritaskan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Karena proses revisi UU memakan waktu lama.
"Revisi pemilu akan cukup kompleks. Butuh waktu tiga tahun (revisi sebelumnya), dua tahun berikutnya harus mempersiapkan," kata peneliti senior Populi Center Afrimadona di Kantor Populi Center, Jakarta Barat, Kamis, 2 Mei 2019.
Dia meminta proses revisi harus berjalan setelah anggota DPR yang baru dilantik. Tujuan dari revisi ini ialah untuk menciptakan sistem pemilu yang efisien.
Menurut dia, rencana pemilu serentak 2024 tak masuk akal. Pada sistem itu, pelaksanaan pemilihan presiden (pilpres), pemilihan kepala daerah (pilkada) gubernur, bupati atau wali kota, pemilihan legislatif (pileg) DPR RI, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten dan kota akan diserentakkan.
"Perlu pemisahan mekanisme pemilihan karena secara hakikat berbeda. Yang satu untuk skala nasional kepentingan orang banyak. Kedua, kita memilih perwakilan kepentingan kita di parlemen," ucap dia.
Dia menyarankan penyelenggaraan pilpres dan pileg dipisah atau pemilihan dilakukan per daerah. Pemisahan pilpres dan pileg ini juga dilakukan di Amerika Serikat.
"Ada pemilu sela, mereka ingin menekankan adanya balance power antara eksekutif dan legislatif. Tapi efek negatifnya, (amandemen) UU bisa stuck," tutur dia.
Dia meminta pemerintah mengikutsertakan ahli ekonomi dalam diskusi revisi UU Pemilu ini. Sehingga, anggaran penyelenggaran pemilu bisa ditekan.
"Libatkan ahli ekonomi untuk melihat dan memproyeksikan. Jika asumsinya pemilu dipisah, biayanya sekian. Persoalan kita tidak menghitung nyawa yang tak bisa dinominalkan. Paling tidak itu masuk dalam kalkulasi ongkos," kata dia.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebelumnya pun berharap sistem pemilu serentak dikaji ulang. Alasannya, pemilu serentak membuat beban kerja petugas KPPS menjadi lebih berat dan berkali lipat.
"Konsekuensi logis dari pemilu serentak kan volume pekerjaan menjadi sangat meningkat. Semoga ini menjadi masukan bagi pembuat undang-undang untuk memformulasikan sistem pemilu untuk pemilu berikutnya," ujar Wahyu ketika dihubungi, Jakarta, Minggu, 21 April 2019.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))