Jakarta: Candra Irawan, saksi kubu Joko Widodo-Ma'ruf Amin, mengaku tidak ada aksi protes peserta sidang saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengesahkan Rekapitulasi suara nasional Pilpres 2019 pada Selasa, 21 Mei 2019. Pengesahan maju lebih awal dari perkiraan KPU yakni Rabu, 22 Mei 2019.
"Tidak ada yang keberatan sejauh saya ingat," ujar Candra saat bersaksi dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Jumat, 21 Mei 2019.
Candra mengungkapkan sebelum KPU membuat pengesahan, komisi melakukan rekapitulasi terakhir untuk wilayah Papua. Setelah itu, KPU mengesahkan hasil suara nasional.
"Saat itu dimintakan persetujuan pada seluruh saksi," beber Candra.
Dia mengakui sebelum pengesahan juga KPU mendapat sejumlah tanggapan. Tapi, tak ada yang protes terkait majunya waktu penetapan.
(Baca juga:
Kubu Prabowo Kukuh Situng KPU Dicurangi)
"Waktu itu ada beberappa tanggapan dari para saksi yang mulia, tapi terkait dengan jadwal kenapa harus tanggal 21(Mei) seingat saya tidak ada yang melakukan protes tanggal 21 (Mei)," beber dia.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengesahkan seluruh rekapitulasi nasional hasil penghitungan suara Pilpres 2019 di 34 provinsi se-Indonesia, Selasa, 21 Mei 2019. Pasangan calon presiden dan wakil presiden 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin unggul atas paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Berdasarkan data yang dihimpun
Medcom.id selama proses rekapitulasi nasional dalam negeri, paslon 01 mengumpulkan 85.036.828 suara, sementara paslon 02 mendapatkan 68.442.493 suara. Jokowi-Ma'ruf unggul 16 juta suara dari Prabowo-Sandi.
Persentasi perolehan suara Jokowi-Ma'ruf tersebut mencapai 55,41 persen dari total 153.479.321 suara sah Pilpres di 34 provinsi. Sementara persentasi suara Prabowo-Sandi sebesar 44,48 persen.
Penetapan rekapitulasi suara nasional ini dimasalahkan kubu Prabowo-Sandiaga lantaran maju satu hari dari jadwal yang ditentukan. Mereka menuding KPU melakukan pelanggaran.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((REN))