Jakarta: Ahli hukum pidana dari pasangan calon presiden (capres)-calon wakil presiden (cawapres) 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Edward Omar Sharif Hiariej, menilai tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno harus menghadirkan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, pernyataan SBY soal ketidaknetralan Polri, TNI, dan Badan Intelijen Negara (BIN) dipakai kubu Prabowo.
"Maka bukan berita tentang ketidaknetralan oknum BIN, Polri, dan TNI yang disampaikan oleh Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono, namun dalam rangka mencari kebenaran materiel, kuasa hukum pemohon (Prabowo-Sandi) harus bisa menghadirkan SBY di Mahkamah Konsitusi ini sebagai saksi," kata Edward di dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat, 21 Juni 2019.
Pria yang akrab disapa Eddy Hiariej berharap jika dihadirkan dalam ruang persidangan, SBY dapat menyebut siapa sosok aparat yang dituding tidak netral. Hal ini pun perlu dikaitkan dengan dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 ini.
"Dari keterangan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono sebagai saksi dalam sidang ini barulah diperoleh petunjuk," tutur dia.
Pernyataan Edy merujuk pada Pasal 36
juncto Pasal 37 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK. Pasal ini menekankan petunjuk hanya dapat diperoleh dari keterangan saksi, surat, atau barang bukti, berdasarkan penilaian MK dengan memperhatikan kesesuaian antara alat bukti yang satu dengan alat bukti yang lain.
"Dengan demikian alat bukti petunjuk yang dijadikan dalil oleh kuasa hukum pemohon, tidaklah relevan," jelas dia.
Baca: Kuasa Hukum Jokowi Akan Memidanakan Saksi Prabowo
Edward menyinggung tim hukum Prabowo-Sandi ihwal alat bukti yang diberikan ke MK berupa kumpulan berita. Seharusnya, kata dia, alat bukti itu tidak relevan dalam pengertian bukti petunjuk KUHAP.
"Hendaknya juga MK jangan diajak untuk menjadi 'Mahkamah Kliping' atau 'Mahkamah Koran' yang pembuktiannya hanya didasarkan pada kliping koran atau potongan berita," ungkap dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((OGI))