Jakarta: Ketua kuasa hukum calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra berencana memidanakan saksi dari Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Betty Kristina. Betty diduga berbohong saat bersaksi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam sidang PHPU, Betty mengaku menemukan tumpukan amplop berwarna cokelat, yang diduga bekas tempat penyimpanan surat suara. Amplop tersebut ditemukan dalam tempat sampah.
Namun, kata Yusril, amplop itu palsu. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari juga sudah menyangkal dengan menunjukkan amplop yang dimiliki KPU. Hasilnya, amplop yang ditemukan Betty tidak pernah digunakan saat pemungutan suara.
Atas dasar itu, kubu Jokowi-Ma'ruf berencana melaporkan Betty ke pihak berwajib. Yusril menegaskan ada sanksi hukum bila seseorang diketahui memberikan keterangan bohong.
"Kami mewakili Pak Jokowi dan Ma'ruf Amin apakah beliau ingin saksi ini ditindak lanjuti secara pidana ya nanti kami konsultasikan ke beliau," ujar Yusril di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat, 21 Juni 2019.
Selain itu, Yusril juga menemukan adanya saksi dari kubu 02 yang memalsukan identitas dan tempat tinggalnya. "Misalnya mengaku tidak ada kaitan dengan paslon 02. Tapi ternyata dia adalah timses 02. Kita tunjukkan juga nanti, ada dua kategori ini. Ada yang palsu keterangannya, ada yang palsukan identitas," pungkasnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menerima amplop berwarna cokelat yang berkaitan dengan penyimpanan hasil surat suara. Amplop itu berasal dari saksi pemohon capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Betty Kristiana.
Betty mengaku menemukan dokumen dalam amplop cokelat yang bertanda tangan itu di Kecamatan Juwangi, Boyolali, Jawa Tengah, pada Kamis, 18 April 2019, pukul 19.30 WIB. Ia menyebut dokumen itu tertumpuk.
"Amplop yang bertandatangan, lembaran hologram gitu. Segel suara hologram serta segel suara untuk pengunci yang di plastik itu yang telah digunting serta lembaran plano juga plastik pembungkus kotak suara itu menggunung. Setelah itu dikumpulkan itu menjadi empat karung lebih," kata Betty saat persidangan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu, 19 Juni 2019.
Pihak termohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencurigai amplop cokelat tersebut. Sebab, ada beberapa tulisan yang dinilai identik pada setiap amplop.
"Ada kecenderungan tulisan sama dengan spidol biru. Kami mohon memfoto, karena tulisan serupa, padahal (amplop) dari TPS berbeda," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))