Jakarta: Badan Pengawas Pemilihan Umum (
Bawaslu) memulihkan tiga calon anggota legislatif (caleg) DPR dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang sebelumnya dicoret Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari daftar calon tetap (DCT). Penyelesaian sengketa antara PKS dan KPU rampung setelah melewati proses mediasi Bawaslu.
Tiga caleg DPR PKS itu ialah Amsal Nasution nomor urut 1 dari daerah pemilihan (dapil) Sumatra Utara II. Lalu, Sigit Hendro Mujiono nomor urut 6 dan Anwar Zailani nomor urut 10 dari dapil Sumatra Utara III.
Pada sidang, Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono menegaskan proses mediasi antara PKS dan
KPU kemarin telah menyepakati PKS bersedia memperbaiki kelengkapan dokumen administrasi atas nama Amsal, Sigit, dan Anwar paling lambat tiga hari kalender sejak putusan dibacakan.
"Bahwa termohon (KPU) akan menindaklanjuti perbaikan kelengkapan dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud sesuai peraturan perundang-undangan," kata Totok di ruang sidang Bawaslu RI, Jakarta, Selasa, 2023.
Adapun amar putusan yang dibacakan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja memerintahkan PKS dan KPU untuk melaksanakan isi kesepakatan sebagaimana yang tertuang dalam putusan Bawaslu.
"Memerintahkan kepada termohon untuk menyelesaikan putusan ini paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak putusan ini dibacakan," ucap Bagja.
Sebelumnya,
KPU mencoret nama tiga caleg PKS dari DCT atas dasar belum mundurnya dari jabatan di DPRD Sumatra Utara. Amsal sebelumnya bekerja sebagai tenaga ahli Sekretariat DPRD Sumatra Utara. Sedangkan, Sigit dan Anwar bekerja sebagai honorer pengelola data/operator komputer DPRD Sumatra Utara.
Nama ketiganya dicoret melalui Surat Keputusan KPU Nomor 72/2024 pada 16 Januari 2024. Kendati demikian, Dewan Pengurus Pusat PKS menegaskan pihaknya telah melampirkan bukti pengunduran diri para calegnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AGA))