Bekasi: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi menyebut kasus Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad dan
belasan Camat memamerkan jersey nomor 2 tidak melanggar peraturan Pemilu.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Bekasi, Muhammad Sodikin, mengatakan, tidak ada unsur pelanggaran yang ditemukan dalam kasus tersebut.
"Sudah diputuskan posisi kasusnya, tidak memenuhi unsur pelanggaran. Memamerkan jersey karena di belakang ada nama kecamatan," katanya kepada
Medcom.id, Selasa, 23 Januari 2024.
Sodikin menerangkan, pihaknya telah mengklarifikasi 19 orang berikut satu orang ahli. Hasilnya, tidak ditemukan fakta atau bukti bahwa foto tersebut mendukung pasangan calon atau orang tertentu.
"20 orang sudah kita telah minta keterangan, tidak ada ditemukan fakta atau dibuktikan bahwa nomor urut ini milik siapa," tuturnya.
Dia menjelaskan, berdasarkan keterangan ahli, dalam Undang-Undang 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 1 ayat 35, menyatakan
Kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi misi program dan atau citra diri peserta pemilu."
"Dan menurut saksi ahli ini bukan dalam kampanye pemilu. Tidak ada ajakan untuk memilih, foto tersebut tidak menunjukkan citra diri," terang dia.
Selain itu, kata dia, penunjukkan nomor di dalam foto tersebut juga tidak memenuhi poin untuk disebut sebagai citra diri.
"Bukan
persoalan citra diri. Tidak memenuhi poin citra diri. Dalam PKPU 15 pasal 22 ayat 4 citra diri adalah nomor urut dan gambar atau foto," jelasnya.
Sebelumnya, Pj Wali Kota Bekasi, Pimpinan Cabang BTN, Kepala Satpol PP Kota Bekasi dan 10 Camat di Kota Bekasi dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran netralitas karena berfoto dengan kompak memamerkan jersey nomor 2 di Stadion Patriot Candrabhaga.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((MEL))