Bandung: Calon Bupati Bandung,
Sahrul Gunawan tidak akan melapor balik atas dugaan pelanggaran kampanye yang dilaporkan oleh tim nomor urut 2. Sebelumnya tim hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung nomor urut 2, Dadang Supriatna dan Ali Syakieb melaporkan Sahrul Gunawan atas dugaan pelanggaran kegiatan kampanye.
Tim hukum nomor urut 2 pun menyerahkan bukti-bukti berupa foto dan video yang menunjukkan dugaan Sahrul melakukan kampanye di
RSUD Otista pada Senin lalu, 7 Oktober sekitar pukul 09.30 WIB.
“Tidaklah, saya tidak lapor balik, saat ini apa yang menjadi fokusnya terhadap saya jelaskan, bukti-bukti saya sampaikan. Saya juga menyerahkan bukti termasuk chat dengan dokter Fahmi, karena memang tidak ada pengkondisian sama sekali,” papar Sahrul usai memenuhi panggilan Bawaslu, Selasa, 15 Oktober 2024
Menurut Sahrul, ia seharusnya langsung ke ruang VIP di atas menunggu dokternya datang. Karena khawatir melanggar, makannya lebih baik datang ke pendaftaran langsung daftar nulis sendiri, langsung ke kasir dan bayar sendiri.
“Jadi bukan orasi, tapi gimik, saya menghindar kerumunan itu. Saya lihat kalau saya melewati
front office lewat belakang muter, saya bisa ke depan. Jadi trik saya menghindar dengan bagaimana saya bisa tetap berkomunikasi dengan mereka, meskipun tidak harus foto-foto saya masuk ke situ,” terang Sahrul.
Dalam kunjungannya tersebut, Sahrul diduga ditemani oleh seorang ASN. Kemudian pada kesempatan tersebut Sahrul diduga menggunakan fasilitas negara dan adanya peran ASN dalam melakukan orasi.
Sahrul datang ke kantor Bawaslu, kemudian dirinya langsung masuk ke kantor bersama tim kuasa hukumnya. Setelah itu mereka langsung masuk ke dalam sebuah ruangan.
Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Bandung Deni Jaelani mengungkapkan, saat ini tengah melakukan pendalaman terkait adanya laporan. Bawaslu juga tengah memanggil pihak-pihak terkait.
“Kami tengah melakukan pendalaman, terkait dari laporan. kita sudah mengundang para pihak baik, pelapor, terlapor juga yang akan dijadikan saksi,” ucapnya.
Deni menambahkan, Bawaslu meminta klarifikasi atas laporan tersebut. Proses selanjutnya akan dilakukan pembahasan di Gakkumdu.
Tim hukum nomor urut 2 Dadi Wardiman menjelaskan, pihaknya melaporkan Sahrul yang merupakan calon Bupati Bandung nomor urut 1 ke Bawaslu Kabupaten Bandung, atas dugaan pelanggaran kegiatan kampanye. Menurutnya Sahrul diduga melanggar Pasal 57-66 PKPU Nomor 13 Tahun 2024. Dengan kampanye menggunakan fasilitas negara.
“Tindakan Cabup Nomor 1 yang melakukan kampanye di rumah sakit itu jelas melanggar aturan, karena RSUD Otista ini merupakan salah satu fasilitas pemerintah yang dilarang digunakan untuk kampanye,” pungkasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((WHS))