Jakarta: KPU menolak memasukkan nama Irman Gusman ke dalam daftar calon tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pada
Pemilu 2024. KPU lebih tunduk pada konstitusi ketimbang putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Demi konstitusi, putusan PTUN tersebut tidak dapat dilaksanakan (non executable) karena bertentangan dengan konstitusi," kata Ketua Divisi Hukum KPU M Afifuddin, Selasa 19 Desember 2023.
Baca juga:
Kabulkan Gugatan Irman Gusman, PTUN Perintahkan KPU Rombak DCT DPD
Afifuddin menjelaskan Irman Gusman merupakan mantan narapidana kasus korupsi. Ia belum memenuhi syarat pendaftaran
calon anggota DPD RI lantaran baru bebas kurang dari 5 tahun saat Pemilu 2024.
"Konstitusi melalui Putusan MK No 12/PUU-XXI/2023 tanggal 28 Februari 2023 menyatakan bahwa mantan terpidana harus memenuhi masa jeda 5 tahun terhitung setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (bebas murni) pada masa pendaftaran calon," terang Afifuddin.
Irman Gusman baru bebas dari Lapas Sukamiskin pada 27 September 2019. Jika dihitung hingga 14 Februari 2024 sebagai hari pencoblosan, Irman belum genap bebas 5 tahun.
Artinya,
Irman Gusman belum selesai menghabiskan masa jeda 5 tahun usai dinyatakan bebas dari penjara.
Sebelumnya PTUN mengabulkan gugatan Irman Gusman terkait daftar calon tetap (DCT). Pengabulan tercantum dalam putusan perkara nomor 600/G/SPPU/2023/PTUN.JKT.
"Memerintahkan tergugat (KPU) untuk menerbitkan Keputusan Tentang penetapan Penggugat sebagai Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Barat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," demikian putusan dikutip dari sistem informasi penelusuran perkara PTUN, Selasa, 19 Desember 2023.
PTUN Jakarta menyatakan keputusan KPU Nomor 1563 Tahun 2023 tentang DCT Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tidak sah.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DHI))