Ilustrasi. dok mi
Ilustrasi. dok mi

ICW Menilai Peralatan Canggih KPK Tak Menjamin OTT Efektif

Adri Prima • 28 Januari 2026 23:03
Ringkasnya gini..
  • ICW menyoroti masih berulangnya kasus korupsi, yang melibatkan kepala daerah, sebagai indikator lemahnya strategi pemberantasan korupsi.
  • ICW menekankan perlunya upaya tegas penindakan, karena selama ini dinilai tidak menimbulkan efek jera bagi koruptor.
  • ICW menilai pemerintah dan DPR juga memiliki peran penting dalam pencegahan korupsi, termasuk melalui penguatan fungsi pengawasan DPR.
Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum berjalan maksimal, holistik, dan berkelanjutan. 
 
Peneliti ICW, Wana Alamsyah, menilai lemahnya pemberantasan korupsi tercermin dari masih berulangnya kasus korupsi, terutama yang melibatkan kepala daerah.
 
"Bagi ICW, strategi pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK hingga saat ini belum maksimal. Upaya penindakan tidak disertai dengan perbaikan tata kelola yang dapat mencegah terjadinya korupsi," kata Wana dikutip dari Media Indonesia, Rabu, 28 Januari 2026.

Tak hanya itu, ia juga menanggapi permintaan KPK agar dibekali peralatan yang lebih canggih. Menurutnya, penyediaan sarana tersebut tidak otomatis membuat operasi tangkap tangan (OTT) berjalan lebih efektif jika tidak disertai pembenahan menyeluruh terhadap penindakan dan pencegahan korupsi.
 
"Penyediaan peralatan canggih tidak serta merta menjamin OTT KPK akan dapat maksimal. Malah, kami menduga hal tersebut hanya alasan yang dibangun untuk memberikan justifikasi," ungkap Wana. 
Ia menilai terdapat dua faktor utama yang membuat KPK tidak optimal dalam melakukan OTT. Pertama, terkait imparsialitas dalam penanganan perkara, khususnya menyangkut keseriusan dan kecepatan mengusut aktor-aktor yang memiliki kewenangan besar. Kedua, adanya regulasi yang justru menghambat pengungkapan kasus korupsi.
 
"Jika dibandingkan dengan KPK sebelum 2019, dengan sarana dan prasarana yang terbatas, KPK saat itu mampu melakukan OTT terhadap pejabat setingkat menteri," bebernya.
 
Wana juga mengingatkan bahwa tanggung jawab pemberantasan korupsi tidak seharusnya hanya dibebankan kepada KPK.
 
Menurutnya, upaya pencegahan korupsi juga menjadi tanggung jawab pemerintah dan DPR sebagai pembentuk kebijakan dan pengelola tata kelola pemerintahan.
 
"Pencegahan korupsi itu juga menjadi tanggung jawab pemerintah dan DPR, terutama dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan," pungkas Wana.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan