Ilustrasi. dok MI
Ilustrasi. dok MI

Banyak Penyebab Kepala Daerah Korupsi, Salah Satunya Tekanan 'Balik Modal'

Adri Prima • 21 Januari 2026 20:31
Jakarta: Maraknya kasus korupsi yang menjerat kepala daerah, sejatinya bukan semata-mata persoalan individu, namun disebabkan problem klasik seperti praktik jual beli jabatan. Fenomena tersebut mencerminkan kegagalan sistemik dan struktural dalam tata kelola pemerintahan daerah. 
 
Lemahnya desain kebijakan, rapuhnya mekanisme pengawasan, serta mahalnya ongkos politik dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) membuka ruang luas bagi penyalahgunaan kewenangan.
 
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman M Suparman menilai, intervensi kepala daerah dalam pengisian jabatan birokrasi masih sangat kuat. Padahal, secara formal proses tersebut telah diatur melalui mekanisme Panitia Seleksi (Pansel).

“Dari kacamata kami, ini persoalan sistemik dan struktural. Problemnya dikondisikan dan diberi peluang oleh kebijakan serta tata kelola kelembagaan yang ada,” ujar Herman, Rabu (21/1).
 
Herman menjelaskan, seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) di daerah memang melibatkan pansel yang diharapkan independen. Namun dalam praktiknya, posisi pansel kerap berada dalam bayang-bayang kekuasaan kepala daerah. 
 
Baca juga:
Soal Status Hukum Bupati Pati Sadewo yang Terjaring OTT, Ini Kata KPK

 
“Secara normatif ada pansel yang disebut independen, tetapi faktanya mereka adalah bagian dari ekosistem kebijakan kepala daerah itu sendiri. Jadi meskipun keluar tiga nama, tidak ada jaminan itu benar-benar berdasarkan kapasitas dan integritas,” kata Herman.
 
Situasi tersebut semakin diperparah dengan praktik ‘jemput bola’ oleh kepala daerah, yakni mendorong figur tertentu untuk mendaftar ketika jumlah pelamar minim. Lemahnya pengawasan internal juga dinilai memperburuk kondisi tersebut.
 
“Inspektorat itu OPD, dan OPD adalah bawahan kepala daerah. Bagaimana mungkin kita berharap pengawasan internal bisa objektif dan optimal?” tegasnya.
 

Dampak Penghapusan KASN


Dari sisi pengawasan eksternal, KPPOD menyoroti penghapusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023. Padahal, lembaga tersebut memiliki peran strategis dalam menjaga penerapan sistem merit agar promosi, mutasi, dan demosi ASN bebas dari intervensi politik.
 
“Dengan dihapusnya KASN, pengawasan sistem merit menjadi semakin lemah. Padahal itu instrumen penting untuk mencegah intervensi politik dalam birokrasi,” imbuh Herman.
 

Tingginya biaya politik dan tekanan ‘balik modal’


Lebih lanjut, Herman menekankan pentingnya melihat akar persoalan korupsi dari sisi hulu, khususnya terkait tingginya biaya politik dalam Pilkada. Kondisi itu dinilai menjadi tekanan besar bagi kepala daerah untuk mencari cara mengembalikan modal politik.
 
“Kita harus bertanya, kenapa mereka masih berani? Karena di hulunya, sistem politik dan biaya pilkada yang sangat mahal memberi tekanan besar kepada kepala daerah untuk ‘balik modal’,” paparnya.
 
Selain itu, Herman juga menyoroti buruknya proses rekrutmen partai politik. Ia mencatat tren sepanjang 2025 hingga awal 2026 yang menunjukkan seluruh kepala daerah yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK merupakan kandidat yang diusung partai politik.
 
“Semua kepala daerah yang terjaring OTT KPK sepanjang 2025 dan 2026 adalah calon yang diusung partai politik, bukan calon independen. Ini menunjukkan ada persoalan serius dalam proses rekrutmen dan kaderisasi partai,” ungkapnya.
 
Herman mengingatkan, selama kasus korupsi kepala daerah hanya dipandang sebagai peristiwa sporadis tanpa menyentuh akar masalah, praktik tersebut akan terus berulang. “Karena ini masalah sistemik, maka solusinya juga harus dimulai dari hulu, bukan hanya menutup celah di hilir,” pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan