Jakarta: Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menghormati putusan
Mahkamah Konstitusi (MK) soal gugatan
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilihan Presiden (
Pilpres) 2024. Surya Paloh menegaskan putusan MK bersifat final dan mengikat
"Konsekuensi warga bangsa, termasuk partai politik, menghormati dan menghargai. Itu jelas," kata Surya Paloh di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Senin, 22 April 2024.
Surya Paloh mengatakan sejak awal Partai NasDem berkomitmen mengusung Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebagai capres dan cawapres. Ikhtiar itu dibuktikan hingga mengawal proses hukum di MK.
"Ketika kawan-kawan sedang berjuang atas nama pasangan calon nomor 01, NasDem tetap berada mengantarkan perjuangan itu di MK," papar dia.
Dia pun mengucapkan selamat kepada Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.
Majelis hakim MK memutuskan menolak seluruh permohonan gugatan PHPU atau sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat persidangan.
Namun, ada dissenting opinion dari tiga hakim terhadap kedua putusan tersebut. Ketiga hakim tersebut, yakni Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, serta Saldi Isra.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))