Jakarta:
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (
AMIN) bernomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Penolakan berlaku untuk semua permohonan yang diajukan.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 22 April 2024.
Bahkan, Sejumlah dalil tidak dipertimbangkan lebih lanjut. Sebab, dinilai tidak terdapat relevansinya.
Kubu AMIN sempat menyoal perihal pencalonan
Gibran Rakabuming Raka, pembagian bansos, hingga cawe-cawe Presiden Joko Widodo (Jokowi). Mahkamah menilai dalil yang diajukan tidak berlandaskan hukum.
MK juga menegaskan putusan yang dijatuhkan mahkamah a quo adalah putusan yang dipandang telah tepat berdasarkan bukti-bukti dan fakta hukum dalam persidangan dan telah memenuhi prinsip-prinsip hukum dan keadilan sesuai Pasal 24 ayat (1) UUD 1945.
Pada putusan ini, terdapat tiga hakim konstitusi yang menyatakan dissenting opinion. Yakni, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
MK membacakan putusan PHPU terkait pilpres secara terpisah dengan permohonan kubu Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Perkara PHPU yang diajukan Ganjar-Mahfud bernomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ABK))