Jakarta: Wakil Presiden (Wapres)
Ma'ruf Amin menilai
Mahkamah Konstitusi (MK) sudah terbuka dalam menyidang gugatan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Diyakini, putusan yang dikeluarkan sah.
Juru bicara Wapres, Masduki Baidlowi, menyampaikan keterbukaan MK terlihat dalam
amicus curiae atau sahabat pengadilan. Banyak tokoh menyampaikan pendapat dan dipertimbangkan
Hakim Konstitusi dalam menyusun keputusan.
"Dengan demikian putusan MK
legitimate," kata juru bicara Wapres Masduki Baidlowi melalui keterangan tertulis, Senin, 22 April 2024.
RI 2 kemudian meminta masyarakat, terutama pihak yang bersengketa menerima putusan MK. Diyakini, vonis yang dikeluarkan merupakan keputusan yang terbaik.
"Wapres mengimbau kepada masyarakat dan seluruh pihak terkait khususnya yang bersengketa dan para pendukungnya, untuk menghormati dan menerima apapun hasil yang diputuskan MK nanti," ungkap Masduki.
Selain itu,
Wapres Maruf mengimbau seluruh pihak menjaga kerukunan dan persatuan. Hal itu diperlukan demi Indonesia yang lebih maju dan sejahtera.
"Sebab, kerukunan dan persatuan merupakan prasarat utama suatu bangsa agar terus dapat bergerak untuk meraih kemajuan," ujar dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ABK))