Jakarta:
Pelanggaran etik yang dilakukan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari tak menjadi alasan bagi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan pencalonan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Hal ini disampaikan hakim MK saat membacakan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau
sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang dimohonkan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
"Substansi putusan mengenai pelanggaran etik tersebut tidak serta merta dapat dijadikan alasan bagi Mahkamah untuk membatalkan hasil verifikasi, dan penetapan pasangan calon yang telah ditetapkan oleh termohon (KPU)," kata hakim konstitusi Arief Hidayat saat persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 22 April 2024.
Arief menuturkan pada 5 Februari 2024, DKPP menerbitkan Putusan Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023. Putusan tersebut menyatakan tindakan KPU yang melakukan tindakan administratif merupakan pelanggaran kode etik berat.
"Tanpa Mahkamah bermaksud menilai putusan yang dikeluarkan oleh DKPP, terhadap putusan DKPP tersebut merupakan kewenangan DKPP untuk memeriksa mengenai dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu," ujar Arief.
DKPP, kata Arief, hanya mempersoalkan tindakan KPU yang tidak segera menyusun rancangan perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Beleid itu sebagai tindak lanjut Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia capres dan cawapres.
"Bukan mempersoalkan atau membatalkan pecalonan Prabowo-Gibran," tegas Arief.
Sebelumnya, Hasyim Asy’ari dinyatakan melanggar kode etik ihwal proses pendaftaran capres dan cawapres usai MK memutuskan perubahan syarat batas usia peserta Pilpres 2024. Ketua DKPP Heddy Lugito menyebut Hasyim sebagai teradu satu, terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara
pemilu.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku teradu 1," ucap Heddy.
Sebanyak enam komisioner KPU lainnya diberi peringatan keras. Keenam komisioner tersebut, yakni Idham Holik, August Mellasz, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, dan Parsadaan Harahap.
Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menuturkan KPU seharusnya segera melakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah setelah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat batas usia capres-cawapres pada 16 Oktober 2023.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))