Jakarta:
Mahkamah Konstitusi (MK) mematahkan dalil Presiden Joko Widodo (
Jokowi) mendukung putranya yang juga cawapres dari Prabowo Subianto, Gibran Rakabuming Raka. Hal ini disampaikan hakim konstitusi Daniel Yusmic P Foekh saat membacakan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau
sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang dimohonkan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
Pemohon mendalilkan tindakan Jokowi yang menyetujui dan mendukung Gibran merupakan pelanggaran atas Ketetapan MPR No XI/MPR/1998 tentang Penyelengara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Lalu, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dan Pasal 282 UU Pemilu.
"Mahkamah berpendapat dalil Pemohon mengenai pelanggaran atas Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998, UU 28/1999, dan Pasal 282 UU Pemilu adalah tidak beralasan menurut hukum," kata Daniel saat persidangan di Gedung MK, Senin, 22 April 2024.
Pemohon, kata dia, tidak menguraikan lebih lanjut dan tidak membuktikan dalilnya. Mahkamah juga tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran dalil yang dipersoalkan pemohon.
Daniel mengatakan termohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), juga tak memberikan tanggapan soal dalil itu serta aturan lain terkait dugaan nepotisme. Pihak terkait, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, menganggap dalil tak tepat.
"Menurut pihak terkait hal yang dimaksud nepotisme adalah jika pejabat mengangkat anak/saudaranya (appointed). Sedangkan. Jika sang anak dipilih rakyat (elected), maka hal demikian tidak termasuk nepotisme. Larangan ini tidak boleh dimaknai anak pejabat tidak boleh berkarier. Bahwa untuk membuktikan dalinya Pihak Terkait mengajukan alat bukti berupa keterangan ahi Edward Omar Sharief Hiariej," jelas Daniel.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))