?Jakarta: Ketua
Bawaslu RI Rahmat Bagja mengakui adanya kejadian seseorang yang telah meninggal dunia dapat memilih dalam ?pemilu.? Bagja mengatakan
KPU harus melakukan evaluasi dalam pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih tetap (DPT).
Bagja menyebut pada Pemilu 2024, terdapat banyak data orang meninggal dunia dan tidak diketahui keberadaannya. Bagja mengatakan data meninggal dunia itu tidak dihapus dalam DPT lantaran tidak terdapat dokumen autentik.
?Untuk itu, ia mengusulkan agar KPU dan Bawaslu bersama pemerintah membuat kebijakan bersama?.? Agar kepala desa dapat menindaklanjuti saran perbaikan Bawaslu atau hasil coklit KPU dalam hal ditemukannya data penduduk yang meninggal atau tidak diketahui keberadaanya?.
"Sehingga data pemilih yang dihasilkan menjadi akurat secara de facto maupun de jure," ?k?ata dia? dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, di ?Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu?, 15? Mei 2024.
Bagja menerangkan seharusnya untuk mengubah DPT diperlukan surat kematian. Namun, Bagja menuturkan masih banyak penduduk yang tidak memiliki surat kematian.
Bagja juga menceritakan pengalaman pada Pilkada 2020 silam. Ketika itu, kata dia, ada seseorang yang telah meninggal dunia dan ikut mencoblos, sehingga harus dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).
"Ada KTP yang meninggal dunia itu digunakan oleh orang yang tidak berhak sehingga kemudian harus terjadi PSU di TPS tersebut dan itu dia dapat memilih," ?u?ngkapnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((END))