Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (
KPU) RI menegaskan tak ada ruang bagi calon legislatif (caleg) terpilih yang maju dalam kontestasi
Pilkada 2024 untuk diundur waktu pelantikannya sebagai anggota dewan. Artinya mereka diharuskan mengundurkan diri.
“Enggak, kalau berdasarkan substansi yang kita sepakati hari ini tidak bisa lagi karena yang bersangkutan harus mundur statusnya sebagai calon terpilih. Kalau dia sudah mundur sebagai calon terpilih berarti kan enggak bisa dilantik lagi,” kata Hasyim saat rapat kerja bersama DPR, di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024.
Hasyim juga menegaskan tidak akan mengatur celah agar menunda pelantikan caleg. Ia menegaskan KPU akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) apabila calon terpilih mengundurkan diri untuk maju di Pilkada 2024.
“Tadi kan sudah disepakati norma dalam peraturan KPU. Jadi kalau dia sebagai calon terpilih dinyatakan mengundurkan diri maka kemudian SK KPU tentang calon terpilih ya kita ubah,” ujar Hasyim.
Hasyim menyebut jika sudah diubah maka yang bersangkutan tak bisa dilantik dan bukan calon terpilih. “Karena yang bisa dilantik adalah orang yang statusnya sebagai calon terpilih,” papar Hasyim.
Sebagai informasi, pendaftaran pasangan calon kepala daerah dibuka pada 27-29 Agustus 2024. Kemudian, KPU akan melakukan penelitian dan verifikasi dokumen.
Lalu, KPU akan menetapkan pasangan calon kepala daerah pada 22 September 2024. Sedangkan, pelantikan anggota DPR, DPD akan digelar pada 1 Oktober 2024.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((END))