Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (
KPU) menegaskan ketentuan calon anggota legislatif (caleg) terpilih harus mengundurkan diri jika ingin maju di Pemilihan Kepala Daerah (
Pilkada) 2024. Hal itu disampaikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi II DPR.
“Bagi calon terpilih yang belum dilantik, yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPRD, DPR, dan DPD,” ungkap Hasyim di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024.
Hasyim kemudian membeberkan mekanisme pengunduran diri
caleg terpilih jika diusung sebagai kontestan Pilkada 2024. Pengajuan pengunduran diri disampaikan paling lambat 5 hari setelah penetapan pasangan calon (paslon).
"Tanda terima dari pejabat berwenang atas surat pengajuan mengundurkan diri, dan surat tengah dalam proses mengundurkan diri,” tandas Hasyim.
Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan caleg terpilih dalam Pemilu 2024 tidak perlu mengundurkan diri. Apabil ambil bagian di Pilkada Serentak 2024.
"Tidak wajib mundur dari jabatan. Kan belum dilantik dan menjabat, mundur dari jabatan apa?" kata Hasyim dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat, 10 Mei 2024.
Dia menjelaskan caleg terpilih yang wajib mundur dari jabatannya adalah anggota DPR/DPD/DPRD untuk jajaran provinsi/kabupaten/kota Pemilu 2019 dan kembali terpilih dalam Pemilu 2024.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ABK))