Jakarta:
PDI Perjuangan mengingatkan para hakim
Mahkamah Konstitusi (MK) mendengarkan suara rakyat dalam memutus gugatan usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Putusan akan dibacakan MK pada 16 Oktober 2023.
Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyikapi perkembangan gugatan batas usia
capres dan
cawapres di MK. Gugatan tersebut diduga kuat sebagai upaya memuluskan jalan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres Prabowo Subianto.
"Kami meyakini suara-suara itu didengarkan, karena pengalaman kita ketika menghadapi pemerintahan yang otoriter, 32 tahun orde baru, ketika suara rakyat tidak didengarkan, maka yang tampil adalah kekuatan moral," kata Hasto di Kantor Tim Pemenangan Nasional Ganjar Presiden (TPN GP), Jakarta, Rabu, 11 Oktober 2023.
Hasto menilai hakim MK bakal mendengar aspirasi masyarakat dalam menentukan sikap terkait gugatan tersebut. Menurut dia, hal itu bakal menjaga kehormatan MK.
"Sudah banyak suara-suara dari masyarakat yang disampaikan untuk menjaga muruah dari Mahkamah Konstitusi," ungkap dia.
Selain itu, Hasto meyakini para hakim MK mengedepankan sikap kenegarawanan dalam memutus gugatan usia capres-cawapres. Semua putusan harus mengedepankan kepentingan bangsa dan negara.
"Tetapi yang lebih penting adalah muatan kontitusi bahwa hakim MK harus memiliki sikap kenegarawan," ujar dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ABK))