Jakarta: Oesman Sapta Odang (OSO) bersikeras tak mau mundur sebagai ketua umum Partai Hanura. Padahal Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memberikan tenggat waktu tambahan kepada OSO agar masuk daftar calon tetap (DCT).
"Iya betul (tidak akan menyerahkan surat pengunduran diri)," ucap Kuasa Hukum OSO, Herman Kadir, saat dikonfirmasi, Selasa, 22 Januari 2019.
Baca: PTTUN Desak KPU Segera Eksekusi Putusan OSO
KPU saat ini berpedoman pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang melarang pengurus parpol nyaleg anggota DPD. OSO akan dimasukkan dalam DCT bila mundur dari ketua umum Partai Hanura maksimal 22 Januari 2019.
Herman mengatakan pihaknya kini menempuh sejumlah langkah hukum terkait polemik dengan KPU. Ada empat langkah yang ditempuh, melalui Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, dan Polda Metro Jaya.
Baca: Hanura di Ambang Kehancuran
Mahkamah Konstitusi memutuskan anggota DPD dilarang merangkap jabatan sebagai anggota partai politik. Ketua DPD OSO lantas menggugat putusan itu ke Mahakamah Agung (MA) dan PTUN.
MA mengabulkan gugatan uji materi OSO terhadap Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 terkait syarat pencalonan anggota DPD. Majelis Hakim PTUN juga menelurkan putusan serupa dengan membatalkan surat keputusan (SK) KPU yang menganulir OSO sebagai calon anggota DPD lantaran menjadi pengurus partai.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((OJE))