Jakarta: Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
Tito Karnavian meminta pelaksanaan
Pilkada 2024 dipercepat menjadi September 2024 dari sebelumnya pada November 2024. Tito beralasan, percepatan untuk mencegah kekosongan pemimpin di 545 daerah.
Tito mengungkapkan, kekosongan kepala daerah berpotensi terjadi pada 1 Januari 2025. Untuk itu, pemerintah mengusulkan Pilkada 2024 dimajukan agar menghindari potensi kekosongan di daerah-daerah tersebut.
"Jika ini terjadi maka pada 1 Januari 2025 terdapat 545 daerah yang berpotensi tidak memiliki kepala daerah definitif," kata Tito saat rapat kerja Kemendagri dengan Komisi II DPR di Ruang Rapat Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu malam, 20 September 2023.
Tito menuturkan saat ini terdapat 101 daerah dan 4 daerah otonomi baru di Papua dan Papua Barat yang diisi oleh penjabat kepala daerah sejak 2022. Kemudian, terdapat 170 daerah yang diisi oleh penjabat kepala daerah pada 2023.
"Serta terdapat 270 kepala daerah hasil pemilihan tahun 2020 yang akan berakhir pada 31 Desember 2024," ujar Tito.
Tito yang menekankan terhadap kondisi itu diperlukan langkah-langkah yang sifatnya strategis dan mendesak untuk menghindari kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025. Selain itu, ada perbedaan kewenangan antara kepala daerah definitif dan pejabat.
"Di samping tentunya legitimasi yang tentu akan lebih kuat kalau diisi oleh kepala daerah hasil Pilkada," ucap Tito.
Sebelumnya, Tito menjelaskan enam poin penyesuaian terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada. Pertama adalah antisipasi kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025.
Ia menuturkan untuk mengantisipasi kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025, harus dipastikan bahwa paling lambat 1 Januari 2025 kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 mesti sudah dilantik. Kedua, memajukan pelaksanaan pemungutan suara pilkada pada September 2024.
"Maka proses pemungutan suara Pilkada Serentak Tahun 2024 yang berdasarkan Undang-Undang tentang Pilkada ditetapkan pada bulan November tahun 2024 harus disesuaikan," ucap Tito.
Ketiga yaitu mempersingkat durasi kampanye. Hal itu untuk memastikan tidak terjadinya irisan tahapan antara tahapan pemilu dan pilkada.
"Maka pelaksanaan kampanye harus dipersingkat menjadi 30 hari," tambah dia.
Keempat yaitu mempersingkat durasi sengketa proses pilkada (sengketa pencalonan). Tito menjelaskan hal itu mempertimbangan masa kampanye 30 hari dan mengurangi potensi permasalahan dalam penyediaan logistik pilkada.
"Maka durasi sengketa pencalonan harus dipersingkat," kata Tito.
Kelima ialah kepastian hukum parpol atau gabungan parpol mengusulkan paslon kepala daerah. Poin keenam menyangkut pelantikan serentak DPRD Tahun 2024.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((END))