Jakarta:
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan duduk perkara wacana memajukan jadwal pemilihan kepala daerah (
pilkada). Pilkada rencananya dimajukan menjadi September 2024 dari yang semula November 2024.
"Saya perlu menjelaskan agak panjang karena kalau sepotong, nanti yang terjadi pesan berantai dan akhirnya
blind leading blind (orang buta menuntun orang buta)," kata Tito di Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa, 5 September 2023.
Tito mengatakan ide itu muncul dari diskusi sejumlah pihak. Mulai dari partai politik, pengamat, hingga pemerintah.
"Pemilu dilaksanakan dengan maksud di tahun yang sama dengan pemilihan presiden, wakil presiden, dan legislatif agar terjadi kesamaan masa jabatan dan RPJMN (rencana pembangunan jangka menengah nasional) sinkron," ujar dia.
Lantas, muncul ide masa jabatan presiden dengan gubernur, bupati, dan wali kota tidak jauh berbeda. Selama ini jadwal pemilihan presiden (
pilpres) dan pilkada berbeda, bahkan hingga hitungan tahun.
"Hasil Pilkada 2020, ada 270 kepala daerah (yang masa jabatannya) berakhir. Artinya, 31 Desember 2024, mereka harus selesai, 1 Januari (2025) harus diisi pj (penjabat)," jelas Tito.
Tito menyebut pilkada yang dilakukan pada November 2024, terlalu mepet dengan tenggat waktu 31 Desember 2024. Sebab, setelah pencoblosan biasanya ada sengketa yang biasanya baru selesai dengan rata-rata waktu tiga bulan.
"Kalau (pilkada) diundur, semakin jauh jarak pelantikan presiden dengan kepala daerah. Ide dari teman-teman partai politik dan pengamat dimajukan tiga bulan dari 1 Januari (2025). September (2024)
is the right time," ucap dia.
Tito menuturkan pemerintah menghindari 270 wilayah diisi pj pada 1 Januari 2025. Pasalnya, kewenangan pj terbatas dan legitimasi kepala daerah lebih kuat bila dipilih langsung oleh rakyat.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))