Jakarta: Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya tak akan mengeluarkan izin aksi massa di sekitar gedung Mahkamah Konstitusi (MK) saat pembacaan putusan sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) pada Kamis, 27 Juni 2019 mendatang. Polisi meminta masyarakat tak turun ke jalan.
"Kegiatan-kegiatan di MK atau tempat lain disiarkan langsung oleh media, nonton saja dari rumah. Kegiatan ini kita serahkan ke hakim konstitusi," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Edy Purnomo di Gedung KPU, Jakarta, Selasa, 25 Juni 2019.
Edy mengatakan hingga hari ini, pihaknya masih tak memberi izin kegiatan di depan Gedung MK saat pembacaan putusan. Polisi tak ingin insiden kerusuhan di depan gedung Bawaslu pada 21-22 Mei lalu terulang.
Dia menyebut meski kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998, namun tidak seharusnya disalahgunakan sehingga merugikan orang lain.
"Kita ingat ada insiden 21-22 Mei, kita sudah memberikan toleransi, tetapi ada pihak atau oknum tertentu yang menyebabkan terjadinya kerusuhan. Kita tidak ingin terjadi lagi," ujarnya.
Baca juga:
KPU Minta Putusan MK Tak Didramatisasi
Kapolri Jenderal Tito Karnavian melarang aksi demonstrasi digelar di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, menjelang pengumuman keputusan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Unjuk rasa dinilai dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
"Saya juga sudah menegaskan pada Kapolda Metro Jaya (Irjen Gatot Eddy Pramono) dan Badan Intelijen Negara (BIN) tidak memberikan izin adanya demo di depan MK," kata Tito di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 25 Juni 2019.
Dia menuturkan arahan tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Pasal 6 UU ini menyebutkan penyampaian pendapat perlu menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum.
"Dan tidak boleh mengganggu hak asasi orang lain dan harus menjaga persatuan dan kesatuan bangsa," lanjut Tito.
Pembacaan putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 dipercepat. MK menjadwalkan pembacaan putusan pada Kamis, 27 Juni 2019 mulai pukul 12.30.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((MEL))