Jepara: Satu calon legislatif (caleg) di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, mengundurkan diri dari pemilihan legislatif (Pileg) 2024.
Yang bersangkutan merupakan caleg perempuan dari daerah pemilihan (Dapil) II.
Ketua KPU Kabupaten Jepara, Ris Andy Kusuma, menyampaikan sampai saat ini KPU Kabupaten Jepara masih menunggu surat pengunduran diri dari partai politik (parpol) yang bersangkutan. Pihaknya memberi waktu yang kepada parpol hingga 3 Desember 2023.
"Mundur karena alasan pekerjaan. Caleg perempuan dari Dapil II," ujar Andy, Rabu, 22 November 2023
Meski sudah mengundurkan diri, caleg tersebut nantinya tetap tercantum di surat suara. Pasalnya, pengunduran ini dilakukan usai penetapan calon tetap.
"Apabila nanti ada pemilih yang mencoblos caleg tersebut, maka suaranya masuk ke partai," kata Andy.
Sebelumnya KPU Kabupaten Jepara telah menetapkan 358 caleg laki-laki dan 225 caleg perempuan. Keterwakilan perempuan dalam DCT 39 persen. Namun saat ini caleg perempuan berkurang menjadi 224 orang.
"Sejauh ini hanya satu caleg yang
mengundurkan diri. Kami masih menunggu surat pengunduran resminya dari parpol terkait," jelas Andy.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((MEL))