Jakarta: Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (
Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengaku telah mengimbau Presiden Joko Widodo (
Jokowi) terkait larangan berpihak. Imbauan itu untuk mencegah Presiden berpihak di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Ini juga dimaksudkan Presiden sebagai kepala negara agar memberikan imbauan juga kepada menteri-menteri di kabinet yang masuk tim kampanye atau pun yang berkaitan dengan tim kampanye," kata Rahmat Bagja di Jakarta, Selasa, 6 Februari 2024.
Hal tersebut disampaikan Rahmat Bagia dalam sidang uji materiel uji aturan kampanye dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) di Ruang Sidang Pleno MK. Menurut Bagja, ada surat yang dikirimkan ke Jokowi terkait hal ini.
Surat tersebut teregistrasi Nomor 58/HK/K1/01/2024 dan dikirim pada 19 Januari 2024. Isi surat, kata Bagja, meminta agar tidak terjadi kondisi keberpihakan dan keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu.
Di sisi lain, Bagja membeberkan terkait penanganan laporan di pihaknya. Menurut Bagja, ada laporan yang tidak bisa diteruskan menjadi sanksi pidana atau administrasi.
Rahmat Bagia mencontohkan, ada pejabat negara mengatakan bahwa bantuan sosial (bansos) dari Presiden RI kemudian dianggap sebagai dukungan kepada paslon capres dan cawapres tertentu.
"Akan tetapi ini tidak bisa ditangani pidana, bahkan pelanggaran administrasi. Kemudian berkembang, perdebatan kami di pleno menyepakati untuk melakukan imbauan ke Presiden RI untuk menertibkan menterinya, agar dalam membuat statement tidak terjadi permasalahan," jelasnya.
Bawaslu, kata dia, berpedoman pada Pasal 62, Pasal 62A, Pasal 63, dan Pasal 64 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Norma tersebut telah mengatur tentang mekanisme cuti para pejabat negara saat melaksanakan kepesertaannya untuk berkampanye. Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 juga menerangkan mekanisme pengunduran diri dan permintaan izin kampanye bagi pejabat negara tersebut.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ADN))