Yogyakarta: Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta-Jawa Tengah (DIY-Jateng) turut mengawasi netralitas aparatur sipil negara (
ASN) selama masa Pemilu 2024. Pengawasan dilakukan di hampir semua tingkatan, termasuk pejabat pembina kepegawaian (PPK) yang bekerja sebagai pengawas ASN.
"Pengawas internal jadi bagian yang kami awasi juga," kata Kepala ORI Perwakilan DIY-Jateng, Budhi Masturi dihubungi, Sabtu, 25 November 2023.
Ia mengatakan pihak sudah melakukan pemantauan sejak saat ini meski belum masuk masa kampanye.
Pengawasan melibatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY yang juga memiliki kewenangan. Namun, fokus lembaganya pada aspek pelayanan publik, seperti penggunaan jam kerja, kewenangan, hingga fasilitas kedinasan.
"Misalnya, pada jam kerja ASN ikut deklarasi (pemenangan calon tertentu) sehingga kewajiban dia untuk melayani atau jam pelayanan jadi berkurang maka itu bisa masuk di ombudsman," ujarnya.
Budhi mengungkapkan para penyelenggara negara wajib netral dalam semua tahapan Pemilu, termasuk perangkat desa. Ia menegaskan segala pelayanan publik tetap harus jalan dengan tak boleh tercampuri urusan politik praktis.
Ombudsman akan bergerak pengawasan pada celah-celah yang luput dari lembaga lain. Pihaknya juga menerima laporan atau aduan ketidaknetralan penyelenggara negara selagi itu berkaitan dengan pelayanan publik.
"Sepanjang terkait kewajiban pelayanan publik, ASN yang seharusnya netral itu tetap bisa dilaporkan di ombudsman walaupun di Bawaslu sudah kedaluwarsa," katanya.
Ia menambahkan ombudsman akan memakai Undang-Undang (UU) Pelayanan Publik dan UU ASN sebagai dasar pengawasan. Nantinya, apabila laporan hasil pengawasan (LHP) tersusun akan diteruskan ke ORI pusat untuk dijadikan rekomendasi.
"Kami juga akan membuka posko pengaduan dan pemantauan (netralitas penyelenggara negara). Paling cepat di awal 2024," ungkapnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((NUR))