Jakarta: Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-
Gibran memastikan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakbuming Raka akan memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat, Rabu, 3 Januari 2024, pukul 13.00 WIB. Gibran akan memberikan klarifikasi soal dugaan pelanggaran kampanye pada hari bebas kendaraan bermotor (
car free day) di sepanjang Jalan Thamrin menuju Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat.
"Untuk panggilan tanggal 3 Januari 2024 pukul 13.00, sebetulnya ini tidak sampai 1x24 jam, tidak memenuhi unsur kelayakan panggilan, tetapi kami berkoordinasi dengan Mas Gibran sampai saat ini beliau bersikeras untuk hadir besok," kata Wakil Komandan Echo (Hukum dan Advokasi) TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman saat jumpa pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Selasa, 2 Januari 2024.
Dia menjelaskan alasan pihaknya tidak merekomendasikan Gibran untuk hadir pada pemanggilan pertama karena surat pemanggilan tersebut tidak masuk akal. Pemanggilan pertama untuk tanggal 2 Januari 2024.
"Ini surat yang tidak masuk akal, jadi kayaknya ini bermain-main dengan mesin waktu karena dipanggil untuk setahun kemarin," ungkap dia.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris TKN Nusron Wahid mengatakan
putra sulung Presiden Joko Widodo itu akan hadir ke Bawaslu Kota Jakarta Pusat selain didampingi oleh Wakil Komandan Echo TKN Prabowo-Gibran Habiburokhman juga akan didampingi Wakil Komandan Alpha TKN Fritz Edward Siregar.
"Yang mendampingi besok Pak Habib sama Pak Fritz," kata Nusron.
Sebelumnya, Bawaslu Kota Jakarta Pusat dalam surat bernomor 061/PP.01.02/K.JK-03/12/2023 meminta Gibran datang ke Sekretariat Bawaslu Kota Jakarta Pusat pada hari Selasa, 2 Januari 2023 pukul 13.00 WIB untuk memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran kampanye di kawasan car free day di sepanjang Jalan Thamrin menuju Bundaran Hotel Indonesia (HI) pada tanggal 3 Desember 2023. Surat pemanggilan itu diteken oleh Ketua Bawaslu Kota Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey di Jakarta pada 29 Desember 2023.
Dalam surat itu, Bawaslu menjadwalkan Gibran memberikan klarifikasinya secara langsung kepada ketua dan anggota Bawaslu Jakarta Pusat.
Gibran membagikan susu ke sejumlah anak-anak dan masyarakat yang berolahraga di sepanjang Jalan Thamrin sampai Bundaran HI, Jakarta, pada 3 Desember 2023. Aksi bagi-bagi susu itu, menurut Gibran, hanya sebatas menyapa dan bertemu warga.
Sementara itu, kawasan CFD merupakan daerah yang tidak boleh menjadi lokasi kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor. Ketentuan itu mengatur kawasan CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((LDS))