Jakarta: Pengubahan syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dinilai bukan kewenangan
Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, persoalan angka atau usia tak diatur UUD 1945 yang menjadi dasar proses hukum di MK.
"UUD 1945 tidak mengatur soal angka-angka atau syarat usia sebuah jabatan publik. Berbagai jenis jabatan publik di pemerintahan, persyaratan usianya diatur dalam undang-undang," ujar Direktur Pusat Studi Hukum dan Pemerintahan (PUSHAN), Oce Madril dalam keterangan yang dikutip Kamis, 12 Oktober 2023.
Menurut dia, pemahaman itu mesti diresapi betul oleh hakim konstitusi. Terlebih, gugatan ini tengah menyedot perhatian publik.
"UUD 1945 telah mengatur dalam Pasal 6 ayat (2) bahwa syarat-syarat untuk menjadi presiden dan wakil presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang," Ujar Oce Madril.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum, telah mengatur persyaratan capres/cawapres. Pasal 169 ditentukan bahwa salah satu syaratnya ialah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.
Menurut Oce, hal itu telah menjelaskan gamblang syarat usia yang ditentukan oleh UU Pemilu. Undang-Undang itu merupakan peraturan delegasi dari Pasal 6 UUD 1945.
Oce juga mengingatkan terkait isu konstitusionalitas persyaratan usia minimum bagi seseorang untuk mencalonkan diri sebagai pejabat publik. Menurut dia, hal itu merupakan kebijakan hukum terbuka (opened legal policy).
"Artinya, penentuan mengenai persyaratan usia minimum bagi pejabat publik merupakan kewenangan sepenuhnya dari pembentuk undang-undang, DPR dan pemerintah, bukan kewenangan MK," ujar Oce.
Oce mengatakan jika MK nekat mengubah syarat ini, maka hal itu melanggar prinsip open legal policy yang ditegaskan dalam berbagai putusan MK.
"Bahkan lebih jauh, hal tersebut dapat dikatakan melanggar Pasal 6 ayat (2) UUD 1945 yang telah memerintahkan agar syarat capres/cawapres diatur dalam
UU Pemilu," kata dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AGA))