Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (
Bawaslu) Kota Serang rekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) usai menemukan sejumlah dugaan pelanggaran saat pencoblosan Pemilu 2024.
Pelanggaran yang ditemukan di salah satu TPS di Serang itu adalah dugaan seorang pemilih mencoblos sebanyak dua kali di
TPS dan ada bocah dibawah umur yang ikut nyoblos di TPS.
Anggota Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyiat Mabruri mengatakan indikasi ada pemilih yang mencoblos dua kali dan anak di bawah umur itu terjadi di TPS 7 Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug, Serang, Kabupaten
Tangerang.
“Di Kota Serang ada dua yang di PSU-kan. Pertama di TPS 7 Kemanisan, Curug. Indikasinya ada dua. Pertama, ada pemilih mencoblos dua kali dan kedua ada anak di bawah umur menggunakan hak pilih," kata Fierly, Jumat, 16 Februari 2024.
Fierly mengatakan lokasi TPS 7 terletak berdekatan dengan TPS 6. Dia menduga pemilih yang mencoblos dua kali pindah pemilih dari TPS 6 ke TPS 7.
Selain itu, Fierly juga mengatakan ada bocah yang mencoblos diduga disuruh orang tuanya. Pencoblosan bocah itu diperkirakan terjadi pukul 11.30 WIB.
"Di absennya tidak ada, si anak ini tidak ada, (memilih) semua jenis surat suara," lanjutnya.
Selain di TPS 7 Kemanisan, PSU juga diketahui akan digelar di TPS 7 Banjarsari, Cipocok. Dia mengatakan KPPS di TPS 7 Banjarsari diduga lalai karena tidak menandatangani 146 surat suara yang telah dipakai pemilih.
"Akibat kelalaian, Ketua KPPS tidak menandatangani itu dinyatakan tidak sah. Yang jelas ketua KPPS-nya kena Pasal 516, lalai, sanksinya pidana " tambahnya.
Fierly mengatakan KPU Kota Serang punya waktu 10 hari untuk melakukan pemungutan suara ulang di dua TPS tersebut.
"Batasnya 10 hari kerja, kapan mau PSU, terserah mereka (KPU)," ucap dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((WAN))