Jakarta: Seusai penyelenggaraan
Pemilu 2024, timbul pertanyaan publik soal kesanggupan Bawaslu dalam menangani permasalahan di
Pemilu. Menurut Pakar Hukum Tata Negara, Profesor Juanda, memang tidak ada kesanggupan oleh
Bawaslu.
"Bisa jadi karena pertama ketidaksanggupan anggota Bawaslu untuk melihat dan menjalankan fungsi tugasnya secara profesional,” kata Juanda dalam tayangan
Metro TV, Jumat, 16 Februari 2024.
Prof Juanda mengungkapkan, kata profesional bisa diartikan dalam arti yang luas, seperti ketidaktahuan, ketidakmampuan, maupun faktor X yang tidak bisa dibuktikan.
Menurut Prof Juanda, memang ada sebagian laporan yang diproses terkait pelanggaran Pemilu, tapi banyak juga laporan yang belum atau tidak diproses.
Baca juga: Perkumpulan Jaga Pemilu Beberkan Sejumlah Temuan Pelanggaran
“Pertanyaannya kenapa yang ini diproses, yang lain tidak diproses,” tanya Juanda.
Meski melihat ada ketidaksanggupan dari Bawaslu untuk menangani permasalahan yang terjadi saat ini, Juanda yakin bahwa dalam proses perekturannya Bawaslu telah melalui tahap seleksi yang baik.
"Tapi kenapa saat dia menghadapi tantangan, problem, pelanggaran, tidak bisa menjalankan tugas dengan baik,” ucap Juanda.
Juanda mengatakan, saat ini Bawaslu perlu diingatkan bahwa mereka telah disumpah, sehingga harus menjalankan tugasnya dengan baik.
Juanda juga menyinggung soal pelanggaran etik yang menurutnya jangan dipandang sebelah mata, dia beranggapan pelanggaran etik lebih tinggi dari pelanggaran undang-undang.
"Saya tidak sependapat bahwa pelanggaran etik di bawah pelanggaran undang- undang, pelanggaran etik itu di atas pelanggaran undang- undang,” tutur Juanda.
Meski demikian, Juanda sadar bahwa mazhab hukum di Indonesia yakni positivisme legalistik sehingga undang-undang tidak bisa masuk ranah moral, dan di sinilah permasalahannya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ASM))