Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melanjutkan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional dan penetapan hasil Pemilu 2019 pada Senin ini, 13 Mei 2019. Empat provinsi akan direkapitulasi.
"Empat provinsi yang sudah dijadwalkan, ada Sulawesi Barat, kemudian Daerah Istimewa Yogyakarta, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Utara," kata Ketua KPU Arief Budiman di Kantor KPU Pusat, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu, 12 Mei 2019.
Arief menyebutkan, rapat sedianya berlangsung mulai pukul 10.00 WIB. Pleno di Panel 1 akan digelar di Aula Utama Lantai 2 Gedung KPU. Sementara Pleno di Panel 2 digelar di tenda Pusat Informasi di halaman parkir Gedung KPU.
Jawa Timur dan Lampung rencananya akan direkap di hari yang sama. Namun hal itu masih melihat kesiapan dari masing-masing anggota dari wilayah tersebut.
Untuk diketahui, KPU biasanya memulai rapat pleno pada pukul 13.00 WIB. Arief berharap, dengan mulai lebih pagi, maka semakin banyak provinsi yang direkap.
"Kalau masih cukup waktu kita akan lanjutkan, sampai enam provinsi. Kalau tidak cukup waktu maka kita selesaikan yang empat provinsi dan dua akan kita masukan dalam daftar hari berikutnya (Selasa, 14 Mei 2019)," ujar Arief.
Baca juga:
Rekapitulasi 8 Provinsi, Jokowi Unggul 2,6 Juta Suara
Ia masih belum yakin rekapitulasi akan selesai hingga batas maksimal 22 Mei 2019. Sebab setiap provinsi memiliki tingkat kerumitan pembahasan dalam rapat yang berbeda.
"Karena ada provinsi yang mudah. Daerah pemilihan (dapil) cuma satu, tapi kan tadi keliatan ketika di satu provinsi ada dua dapil, itu pembahasan agak lama. Apalagi nanti di provinsi berikutnya itu jumlah dapil bisa banyak," ucap Arief.
Hingga kini sebanyak delapan provinsi telah dinyatakan sah keseluruhan perolehan suaranya. Kedelapan provinsi itu diantaranya Bali, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Gorontalo, Bengkulu, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Barat.
KPU masih harus menyelesaikan rekapitulasi suara di 26 provinsi. Peserta terpilih pada Pemilu 2019 akan ditentukan berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara dari formulir C1 yang dilakukan secara manual dan berjenjang, mulai dari tingkat TPS, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional. Hasil itu baru akan diumumkan KPU selambat-lambatnya Rabu, 22 Mei 2019.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((HUS))