Jakarta: Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
Tito Karnavian mengusulkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pilkada kepada
Komisi II DPR yang berisi percepatan pelaksanaan pemungutan suara. Percepatan diajukan karena konsekuensi kekosongan jabatan kepala daerah bila pemilihan dilaksanakan pada November 2024.
"Dalam hal ini perlu adanya pengaturan mengenai batas akhir pelaksanaan pelantikan bagi kepala daerah hasil Pilkada Tahun 2024," kata Tito saat rapat kerja Kemendagri di Ruang Rapat Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 20 September 2023.
Tito menjelaskan enam poin penyesuaian terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada. Pertama adalah antisipasi kekosongan
kepala daerah pada 1 Januari 2025.
Ia menuturkan untuk mengantisipasi kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025, harus dipastikan bahwa paling lambat 1 Januari 2025 kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 mesti sudah dilantik. Kedua, memajukan pelaksanaan pemungutan suara pilkada pada September 2024.
"Maka proses pemungutan suara Pilkada Serentak Tahun 2024 yang berdasarkan Undang-Undang tentang Pilkada ditetapkan pada bulan November tahun 2024 harus disesuaikan," ucap Tito.
Ketiga yaitu mempersingkat durasi kampanye. Hal itu untuk memastikan tidak terjadinya irisan tahapan antara tahapan pemilu dan pilkada.
"Maka pelaksanaan kampanye harus dipersingkat menjadi 30 hari," tambah dia.
Keempat yaitu mempersingkat durasi sengketa proses pilkada (sengketa pencalonan). Tito menjelaskan hal itu mempertimbangan masa kampanye 30 hari dan mengurangi potensi permasalahan dalam penyediaan logistik pilkada.
"Maka durasi sengketa pencalonan harus dipersingkat," kata Tito.
Kelima ialah kepastian hukum parpol atau gabungan parpol mengusulkan paslon kepala daerah. Poin keenam menyangkut pelantikan serentak DPRD Tahun 2024.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ABK))