Jakarta: Komisi II DPR dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepakat pendaftaran Pemilihan Presiden (
Pilpres) 2024 dilaksanakan pada 19-25 Oktober 2023. Keputusan diambil dalam rapat konsultasi KPU bersama Komisi II DPR hari ini.
"Jadi 19 sampai 25 Oktober ya, kita sepakati ya? Oke," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia di Ruang Rapat Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 20 September 2023.
Sebelumnya, KPU menyatakan ada dua opsi pendaftaran capres-cawapres. Yakni, 10-16 Oktober 2023 atau 19-25 Oktober 2023
Namun, KPU cenderung memilih pendaftaran capres-cawapres pada 19-25 Oktober 2023. Hal itu disampaikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari saat rapat dengan Komisi II DPR.
"Kami lebih cenderung masa pendaftaran dimulai 19 Oktober sampai 25 Oktober 2023," kata Hasyim di Ruang Rapat Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 20 September 2023.
Jadwal semula yang ditetapkan KPU, pendaftaran Pilpres 2024 dilakukan pada 19 Oktober sampai 25 November 2023. Dengan kesepakatan baru DPR dan KPU, rentang pendaftaran capres-cawapres menjadi lebih singkat, hanya sepekan.
Pada rapat tersebut juga disahkan rancangan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) tentang Pengawasan, Pengadaan, dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara dan Dukungan Perlengkapan Lainnya dalam
Pemilihan Umum.
Kedua, rancangan Perbawaslu tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum.
Kemudian, dua rancangan Peraturan DKPP juga disetujui. Yakni, rancangan Peraturan DKPP tentang Naskah Dinas dan rancangan Peraturan DKPP tentang Tenaga Ahli.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AGA))