Jakarta: Kumpulan organisasi relawan
Ganjar Pranowo-Mahfud MD merilis 'Petisi Brawijaya' yang intinya menolak hasil
Pemilu 2024 karena sarat kecurangan.
Dalam petisi tersebut, para relawan juga menuntut diadakannya pemungutan suara ulang Pemilu khususnya Pilpres.
Tuntutan tersebut dikarenakan temuan mereka terkait Pilpres 2024 yang diwarnai dengan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
5 poin Petisi Brawijaya
Setidaknya ada lima poin tuntutan yang tertuang dalam Petisi Brawijaya. Berikut isi lengkap Petisi Brawijaya dari relawan Ganjar-Mahfud:
1. Menolak hasil pemilihan presiden dan wakil presiden yang dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 yang diwarnai dengan kecurangan.
2. Meminta kepada KPU yang dibentuk kemudian oleh pemerintah pusat untuk melaksanakan pemilihan ulang secara jurdil, khususnya pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2024-2029 dengan mengganti komisioner KPU dan Bawaslu yang ada saat ini.
3. Memprotes keras deklarasi kemenangan paslon 02 yang dilakukan secara selebrasi berdasarkan quick count sedangkan KPU belum menetapkan pemenang pilpres berdasarkan perolehan suara terbanyak. Hal ini secara nyata nyata telah menggiring opini masyarakat luas yang dapat menimbulkan perpecahan dalam masyarakat.
4. Meminta Bawaslu untuk memproses secara hukum paslon 02 atas deklarasi kemenangan dimaksud.
5. Meminta kepada yang berwenang untuk mendiskualifikasi paslon 02 pada pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2024.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((PRI))