Jakarta: Majelis Kehormatan
Mahkamah Konstitusi (MKMK) membaca putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik Hakim MK Arief Hidayat. MKMK memastikan Arief Hidayat terbukti melanggar kode etik terkait ucapan dan tindakannya merendahkan martabat Mahkamah Konstitusi dalam beberapa kesempatan.
"Hakim terlapor terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama karena sepanjang terkait pernyataan di ruang publik yang merendahkan martabat MK dan menjatuhkan sanksi teguran tertulis," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa 7 November 2023.
Arief Hidayat juga melanggar kode etik lantaran terbukti tidak dapat menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang bersifat tertutup sehingga melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan.
Baca juga:
MKMK Putuskan Anwar Usman Cs Terbukti Langgar Kode Etik, Sanksinya Teguran Lisan
Praktik pelanggaran benturan kepentingan diyakini sudah menjadi kebiasaan yang dianggap sebagai sesuatu yang wajar tanpa kesungguhan untuk saling mengingatkan antarhakim.
"Hakim terlapor secara bersama-sama dengan yang lainnya terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama," ujar Jimly.
Namun Jimly menegaskan, Arief Hidayat tidak terbukti melanggar kode etik terkait pendapat dalam dissenting opinion perkara Nomor 90/PUU-XXI//2023.
"Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik perilaku hakim konstitusi sepanjang terkait pendapat berbeda atau disamping opinion," ujar Jimly.
Selain Arief,
delapan hakim lain terbukti melanggar kode etik terkait kebocoran rahasia rapat permusyawaratan hakim. Mereka adalah Anwar Usman, Saldi Isra, Wahiduddin Adams, dan Suhartoyo. Kemudian Manahan M. P. Sitompul, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh dan Guntur Hamzah.
Sebelumnya, perkara Nomor 90/PUU-XXI//2023 ini menjadi kontroversial lantaran
Ketua MK Anwar Usman diduga kuat terlibat konflik kepentingan. Pasalnya putusan tersebut membuka peluang untuk keponakannya, Gibran Rakabuming Raka maju dalam Pilpres 2024 dan berujung laporan masal ke MKMK.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DHI))