Gerai perpanjang SIM. Medcom.id/Ekawan Raharja
Gerai perpanjang SIM. Medcom.id/Ekawan Raharja

MK Tolak Revisi Uji Syarat Perpanjangan SIM

Ekawan Raharja • 02 Juli 2026 10:29
Ringkasnya gini..
  • MK tidak menerima permohonan uji materi Pasal 85 Ayat 2 UU LLAJ yang diajukan lima mahasiswa Untag Surabaya.
  • Mahkamah menyatakan permohonan tidak didukung alat bukti maupun berkas pendukung hingga batas waktu perbaikan berakhir.
  • Pemohon sebelumnya meminta syarat perpanjangan SIM mewajibkan medical check up menyeluruh, bukan sekadar tes kesehatan formalitas.
DKI Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) memutus tidak dapat menerima permohonan pengujian Pasal 85 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang diajukan oleh lima mahasiswa Fakultas Hukum 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya.
 
Mereka adalah Sofyan Efendy, Dandi Arya Saputra, Ryandra Wahyu Aditya Bahar, Heldan Tyrone Difana, dan Sandy Rahmat Ramadhan. Sidang pengucapan Putusan Nomor 183/PUU-XXIV/2026 ini dilaksanakan pada Senin, (19/06/2026) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
 
Mahkamah dalam pertimbangan hukumnya menyatakan permohonan tidak didukung dengan alat bukti dan berkas alat bukti, baik pada saat permohonan awal hingga perbaikan permohonan.

“Selain tidak menyerahkan perbaikan permohonan, para Pemohon tidak pula mengajukan alat-alat bukti dan daftar alat bukti yang mendukung permohonan Pemohon baik saat menyerahkan permohonan awal hingga selesainya tenggat waktu penyerahan perbaikan permohonan,” kata Wakil Ketua MK, Saldi Isra, dikutip dari situs MK.

Baca Juga:
Motor Listrik Sport Ndara Usung Tenaga 11.000 Watt


Dalam sidang sebelumnya di MK, Rabu, (10/06/2026) lima mahasiswa tersebut mempersoalkan Pasal 85 Ayat (2) UU LLAJ yang menyatakan, “Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.”
 
Para Pemohon berpandangan, syarat perpanjangan SIM khususnya tes kesehatan dan tes psikologi sering menjadi formalitas administrasi. Banyak kasus yang menunjukkan pemeriksaan tersebut hanya dilakukan untuk memenuhi persyaratan dokumen, hal yang sama berlaku pada pemeriksaan psikologi.
 
Para Pemohon dalam argumentasinya menilai seharusnya dilakukan medical check up secara menyeluruh sebagai syarat perpanjangan SIM. Pemohon menyimpulkan dalam tes kesehatan meminta untuk pelaksanaan medical check up secara menyeluruh agar menjamin seseorang itu layak dan berhak untuk mengemudi di jalan raya.
 
Dalam petitum, para Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 85 Ayat (2) UU LLAJ bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan