Jakarta: Majelis Kehormatan
Mahkamah Konstitusi (MKMK) membaca putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan sembilan hakim MK. MKMK memutuskan sembilan hakim konstitusi terbukti melanggar
kode etik.
"Para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip kepantasan dan kesopanan," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa 7 November 2023.
"Memberikan sanksi teguran lisan," tambah Jimly.
Mereka terbukti tidak dapat menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang bersifat tertutup sehingga melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan. Praktik pelanggaran benturan kepentingan diyakini sudah menjadi kebiasaan yang dianggap sebagai sesuatu yang wajar tanpa kesungguhan untuk saling mengingatkan antarhakim.
Sembilan hakim tersebut adalah Anwar Usman, Saldi Isra, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, dan Suhartoyo. Kemudian Manahan M. P. Sitompul, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh dan Guntur Hamzah.
Sebelumnya, perkara Nomor 90/PUU-XXI//2023 ini menjadi kontroversial lantaran
Ketua MK Anwar Usman diduga kuat terlibat konflik kepentingan. Pasalnya putusan tersebut membuka peluang untuk keponakannya, Gibran Rakabuming Raka maju dalam Pilpres 2024.
Sebelum putusan MK dibacakan, informasi ini sudah beredar di media massa. MKMK menilai ini sebuah pelanggaran kode etik.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DHI))