Jakarta: Ketua Kuasa Hukum kubu 01 Yusril Ihza Mahendra memastikan tidak menghadirkan ahli teknologi informasi (TI) dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019. Padahal, kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menuding adanya kecurangan melalui sistem informasi penghitungan suara (Situng).
"Karena dua ahli (Jaswar Koto dan Soegianto Sulistiono) sebelumnya yang diajukan pihak pemohon (kubu Prabowo) terkait dengan masalah IT, dan masalah perhitungan suara yang dianggap tidak benar," ujar Yusril di Gedung MK, Jakarta Pusat, 21 Juni 2019.
Pihaknya juga puas dengan penjelasan detail ahli IT termohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Marsudi Wahyu Kisworo. Ahli tersebut diklaim berhasil mematahkan penjelasan ketidakbenaran dari dua ahli IT kubu Prabowo.
"Jadi kami tidak perlu menghadirkan ahli yang terkait dengan IT karena selain dua saksi yg dihadirkan pemohon itu tidak menerangkan apa-apa membuktikan apa yang mereka dalilkan dan sudah dibantah," tuturnya.
Baca juga:
Kubu Jokowi Boyong Empat Saksi ke MK
Tim hukum pihak terkait, kubu Joko Widodo-Ma'ruf Amin, menghadirkan empat saksi dalam sidang PHPU. Empat orang itu terdiri dari dua saksi fakta dan dua ahli.
Saksi fakta bernama Candra Irawan dan Anas Nashikin. Sedangkan ahli ialah ahli hukum pidana dari Universitas Gajah Mada (UGM) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dan ahli tata negara Heru Widodo.
"Ahli ini terutama kita mau melihat tentang terstruktur sistematis dan masif (TSM) sebagaimana dituduhkan dalam surat permohonan. Jadi ada dua ahli, dari dua aspek yang berbeda ya yang akan kita lihat," kata anggota tim hukum Jokowi-Ma'ruf Luhut Pangaribuan sebelum persidangan, Jalan Medan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat, 21 Juni 2019.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((MEL))