Jakarta: Tim hukum pihak terkait capres-cawapres nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin akan menghadirkan empat saksi dalam Persidangan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden 2019. Empat itu terdiri dari dua saksi fakta dan saksi ahli.
Saksi fakta bernama Candra Irawan dan Anas Nashikin. Sementara ahli ialah ahli hukum pidana dari Universitas Gajah Mada (UGM), Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dan ahli tata negara, Heru Widodo.
"(Saksi) Empat orang. (Dua) Ahli ini terutama kita mau melihat tentang terstruktur sistematis dan masif (TSM) sebagaimana dituduhkan dalam surat permohonan. Jadi ada dua ahli, dari dua aspek yang berbeda ya yang akan kita lihat," kata anggota tim hukum Jokowi-Ma'ruf Luhut Pangaribuan sebelum persidangan, Jalan Medan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat, 21 Juni 2019.
Kubu 01 percaya diri dengan saksi-saksi yang akan dihadirkan. Keempatnya diyakini akan mematahkan tudingan pemohon, kubu capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Kepercayaan diri sejak awal. Tapi kita tidak boleh takabur kan. (Menurut pemohon) kecurangan itu seolah-olah sudah ada dari pikiran termohon," ucap Luhut.
Sidang lanjutan sengketa hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi digelar hari ini mulai pukul 09.00 WIB. Agenda sidang kelima ini mendengarkan saksi dan ahli dari pihak terkait.
Baca juga:
Kubu Jokowi Utamakan Kualitas Saksi Ketimbang Kuantitas
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((MEL))