Jakarta: Direktorat Siber Mabes Polri menangkap dua orang pemilik akun penyebar hoaks server Komisi Pemilihan Umum. Keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka.
"Kedua tersangka berhasil diamankan di tempat yang berbeda," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri Jakarta Selatan, Senin, 8 April 2019.
Keduanya yakni EW, laki-laki, ditangkap di Ciracas, Jakarta Timur, pada Sabtu, 6 April 2019. Sedangkan tersangka lainnya, RD, perempuan, ditangkap di Lampung pada Minggu, 7 April 2019.
Saat ini RD masih dalam pemeriksaan di Polda Lampung. Dedi Prasetyo mengungkapkan berdasarkan hasil penyelidikan, keduanya merupakan buzzer dari video hoaks server KPU.
(Baca juga:
Hoaks soal Server KPU Dilontarkan Relawan 02)
EW menggunakan akun twitternya yang tersambung ke situs online. “Ngelink juga di media berita Babe. Bersangkutan juga memiliki followers cukup banyak di Twitter. Untuk RD dia juga menggunakan akun Facebook. Sama juga sebagai buzzer juga,” beber Dedi.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita akun media sosial tersangka, ponsel dan simcard. Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sebelumnya, beredar soal hoaks server KPU di Singapura yang telah diatur untuk kemenangan salah satu pasangan capres-cawapres. Dugaan kabar bohong itu beredar melalui Facebook, Twitter, dan Instagram.
Akun Facebook bernama Rahmi Zainuddin Ilyas mengunggah informasi tersebut. Ia menggunggah video yang berjudul 'Wow server KPU ternyata sudah di-setting 01 menang 57% tapi jebol atas kebesaran Allah meskipun sudah dipasang 3 Lapis'.
Dalam unggahan tersebut disertakan caption, "Astaghfirullah, semua terbongkar atas kebesaran dan kekuasaan serta kehendak Allah semata".
Pun muncul informasi, 'Breaking News! Pak Wahyu mantan staf Jokowi di Solo bongkar server KPU di Singapura udah setting kemenangan 01 57 persen!!!, Jebol salah satu dari tujuh servernya. Sebarkan. Viralkan'.
(Baca juga:
Jokowi-Amin Paling Sering Diserang Hoaks)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((REN))