Jakarta: Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet tak lagi memikirkan kemenangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Mahkamah Konstitusi dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Ratna menyerahkan pada Majelis Hakim MK.
"Saya pikir sih ini bukan soal Prabowo atau Jokowi. Ini sudah soal rakyat. Sekarang Mahkamah Konstitusi harus garansi kalau mereka itu benar-benar bisa menunjukkan kebenaran," kata Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 21 Juni 2019.
Dia berharap hakim bertindak adil. Ratna tidak mau ambil pusing terhadap putusan MK.
(Baca juga:
KPU Biarkan Publik Menilai Saksi Kubu Prabowo)
"Ya buat aku nih sudah di usia 70 tahun, aku tidak lagi emosi yang seperti itu. Kalau saya sedih kesedihan saya
one thing, anak-anak saya cucu saya akan bagaimana ke depan," ungkap dia.
Ratna Sarumpaet sempat menjadi juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga. Dia kelaur dari BPN lantaran tersangkut kasus penyebaran berita bohong.
Ratna dituntut enam tahun penjara. Dia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Ratna dinilai terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((REN))