Jakarta: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman meminta masyarakat bersabar menunggu putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). MK diyakini akan memberikan putusan yang adil.
"Semua diperlakukan sama, adil ya. Selanjutnya semua pihak harus mempercayakan kepada Mahkamah Konstitusi, dan kami percaya Mahkamah akan memutuskan yang seadil-adilnya," ujar Arief usai menjalani sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat, 21 Juni 2019.
Dia mengimbau semua pihak dapat menahan diri hingga putusan pada Jumat, 28 Juni 2019. Jangan sampai ada tindakan yang merugikan diri sendiri maupun masyarakat.
"Semua harus mampu menahan diri, sekarang kita serahkan pada Mahkamah, dan kita menyiapkan diri semuanya untuk bisa menerima putusan Mahkamah apa pun, termasuk penyelenggara pemilu," ungkapnya.
Baca: Yusril Optimis Putusan MK Berpihak ke Kubu Jokowi-Ma'ruf
KPU juga menyerahkan hasil sengketa ini kepada Majelis Hakim MK. Seluruh komponen penyelenggara pemilu diimbau untuk menerima apa pun putusannya.
"Saya sudah meminta kepada penyelenggara pemilu di jajaran KPU, baik KPU Provinsi, KPU Kabupaten Kota, maupun teman-teman di PPK, PPS, dan KPPS, harus berbesar hati menerima apa pun putusan Mahkamah. Apapun perintah mahkamah," tuturnya.
Di sisi lain, dia menilai sidang sengketa hasil Pilpres 2019 berlangsung baik. Semua sesuai dengan ketentuan yang ada.
"Jadi semua semua pihak diberi kesempatan yang sama, tinggal sekarang Mahkamah melanjutkan dengan mempelajari, melihat, meneliti alat alat bukti yang sudah diserahkan oleh para pihak, baik dari pemohon, termohon, terkait, dan Bawaslu," pungkasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))