Jakarta: Ketua Tim Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra siap menerima apapun hasil putusan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang sengketa Pilpres 2019. Hal itu disampaikan dalam sidang terbuka terakhir sengketa Pilpres 2019.
"Kami percaya hukum mekanisme untuk menyelesaikan konflik secara adil damai dan bermartabat dan kami percaya Mahkamah Konstitusi akan menjalankan tugas dan amanah. Itu closing statement dari kami," ujar Yusril usai menjalani sidang, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat 21 Juni 2019.
Yusril optimis hakim menolak petitum yang diajukan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Selama lima rangkaian persidangan tidak ada satu pun saksi yang dihadirkan kubu 02 membuktikan adanya kecurangan di Pilpres 2019.
"Ya Insyaallah apa yang kami kemukakan di persidangan ini adalah benar, terbukti dan secara sah dan meyakinkan bahwa pemohon sebenarnya tidka berhasil membuktikan dalil dalil permohonannya," tuturnya.
Atas dasar tersebut majelis hakim berpotensi tidak menyetujui sejumlah petitum yang dilontarkan kubu 02. "Kalau memang seperti itu keadaannya, saya kira dalam dugaan saya majelis hakim tentu akan menolak permohonan pemohon seluruhnya," tegasnya.
Lebih lanjut, pihaknya juga telah mengklarifikasi status Joko Widodo dalam kehadirannya di pelatihan saksi kubu 01. Yusril menyebut saat itu status Jokowi sebagai calon presiden bukan presiden.
"Kami menemukan bukti baru bahwa presiden cuti, tapi kami tahu bahwa pintu kesempatan untuk menyampaikan alat bukti sudah tertutup maka kami hanya menyampaiakan informasi bagi hakim tapi tidak dipertimbangkan sebagai alat bukti lagi," pungkasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((WHS))