Jakarta: Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono mengatakan sengketa pemilu merupakan ranah
Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu ia sampaikan merespons soal
Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang disebut dalam sidang sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
Presiden diduga mengendalikan penyelenggara pemilu dan mengkooptasi alat kekuasan negara oleh tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 dan nomor urut 3.
"Pertama, terkait perselisihan hasil pemilu 2024 sudah menjadi ranah Mahkamah Konstitusi. Konstitusi dan peraturan perundang-undangan telah menyediakan mekanisme hukum dan jalur konstitusional yang dapat ditempuh oleh peserta pemilu yang tidak menerima penetapan pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)," ujar Dini melalui keterangan tertulis, Rabu, 27 Maret 2024.
Dini mengatakan setiap upaya hukum dikenal dan berlaku asas umum, yakni siapapun yang mendalilkan sesuatu wajib untuk membuktikan dalil-dalil atau tuduhan tersebut. Pemerintah, menurutnya, tidak melihat relevansi untuk memberikan keterangan dalam sengketa pemilu.
"Jadi, kita lihat saja bagaimana nanti proses pembuktian di persidangan dan kita tunggu putusan MK. Pemerintah bukan pihak dalam sengketa Pilpres dan karenanya tidak ada alasan untuk terlibat dalam persidangan MK," ungkapnya.
Seperti diberitakan, MK mulai menggelar sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 pada hari ini. Sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Presiden 2024 itu terbagi dalam dua sesi.
Sidang pertama yakni pemeriksaan pendahuluan untuk tim pasangan calon (paslon) nomor urut 1 presiden-wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN). Sidang kedua untuk paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((END))