Jakarta: Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu. Pansus itu untuk mengungkap banyaknya dugaan pelanggaran dan kecurangan pada penyelenggaraan
Pemilu 2024.
Hal itu disepakati oleh para anggota
DPD RI dalam Sidang Paripurna DPD RI Ke-9 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2023-2024, di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Selasa, 5 Maret 2024. Paripurna itu dipimpin Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.
Di sisi lain, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI malah saling tunggu terkait kepastian hak angket. Menanggapi itu, peneliti senior dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lili Romli menuturkan DPD yang membentuk pansus merupakan langkah yang tepat.
“Saya kira memang DPD yang merupakan representasi langsung rakyat dari masing-masing daerah harus mengambil sikap politik terkait dugaan pelanggaran pemilu ini,” tutur Lili kepada Media Indonesia, Selasa, 5 Maret 2024.
Menurutnya dibentuknya pansus oleh DPD jadi suatu terobosan. Khususnya, di tengah belum jelasnya nasib hak angket DPR yang hendak digulirkan oleh parpol paslon 01 dan 03.
“Publik dan para kelompok-kelompok pejuang demokrasi akan memberikan dukungan terhadap pembentukan pansus ini,” tambahnya.
Lili menyebut jika hak angket DPR terbentuk dan beriringan bersama Pansus DPD, bukan tidak mungkin untuk bisa saling melengkapi dan menguak dugaan kecurangan pemilu.
“Bisa saling melengkapi dalam menyelidiki dugaan kecurangan pemilu,” papar Lili.
Lili menegaskan agar para anggota DPR segera menentukan sikap terkait hak angket. Lili menerangkan memang tiga parpol, yakni PDIP, PKS dan PKB sudah menyampaikan perlunya hak angket.
Namun, lanjut Lili, penyampaian saja tidak cukup. Ia mengatakan DPR harus segera mengambil sikap di tengah banyaknya dugaan kecurangan pemilu.
“Mestinya ada tindak lanjutnya, tidak hanya sekedar isu tapi ada langkah konkret,” kata dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ADN))