Jakarta: Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan
Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono mengatakan bahwa lembaganya telah mengirimkan surat pemanggilan resmi kepada empat (4)
menteri Kabinet Indonesia Maju dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Hari ini, Selasa, sudah dikirimkan surat pemanggilan resmi kepada para pihak tersebut," kata Fajar, Selasa, 2 April 2024.
Berikut ini fakta-fakta surat pemanggilan MK kepada 4 menteri:
1. Daftar menteri yang dipanggil
Adapun keempat menteri yang dipanggil antara lain Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Sosial Tri Rismaharini, serta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Selain menteri, MK juga menjadwalkan pemanggilan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
2. Keempat menteri belum memberi konfirmasi
MK menjelaskan sejauh ini belum ada satupun pihak yang mengkonfirmasi kehadiran mereka dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK. Namun, keempat menteri tersebut wajib hadir karena sudah mendapatkan surat panggilan resmi.
"Yang pasti, MK sudah memanggil secara patut dan pihak yang dipanggil oleh pengadilan wajib hadir dan tidak diwakilkan sesuai surat panggilan," katanya.
3. Para menteri diminta hadir dalam sidang lanjutan, Jumat, 5 April 2024
Pemanggilan empat menteri Kabinet Indonesia Maju dibutuhkan karena hakim MK perlu mendengarkan keterangan dari masing-masing menteri. Keterangan para menteri tersebut dijadwalkan dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, Jumat, 5 April 2024.
"Hakim memilih pihak-pihak ini dipandang penting untuk didengar di persidangan yang nanti mudah-mudahan bisa didengar di hari Jumat tanggal 5 April 2024," kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo.
4. Pemanggilan menteri wujud sikap mandiri MK
Suhartoyo menegaskan pemanggilan lima pihak yang dikategorikan penting untuk didengarkan keterangannya oleh MK ini bukan bentuk mengakomodasi permohonan dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md, melainkan merupakan sikap mandiri yang diambil Hakim Konstitusi.
"Karena ini keterangan yang diminta oleh mahkamah, maka nanti pihak-pihak tidak kami sediakan waktu untuk mengajukan pertanyaan," jelas Suhartoyo.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((PRI))