Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (
Bawaslu) DKI Jakarta telah menurunkan dan menertibkan ribuan
Alat Peraga Kampanye (APK) milik partai politik yang kerap mengganggu ketertiban. Kawasan yang ditertibkan diantaranya berlokasi di
fyover, Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) dan pembatas jalan.
"Jadi total perkiraan 11.949 lebih APK yang terdiri dari spanduk, bendera dan baliho," ujar Koordinator Divisi Hukum Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu DKI Sakhroji kepada awak media, Senin, 29 Januari 2024.
Ia menjelaskan adapun giat penurunan APK dilakukan pada 19 Januari dan 26 Januari. Adapun pada 19 Januari, Bawaslu bersama dengan pihak terkait melaksanakan giat tersebut di 5 wilayah Jakarta dan menertibkan sebanyak kurang lebih 2190 APK.
"Kota Jakarta Timur yakni Jalan
flyover Pondok Kopi, Perbatasan Kecamatan Cakung dan Kecamatan Duren Sawit, sedangkan Kota Jakarta Utara di
flyover MOI Kecamatan Kelapa Gading," jelasnya.
Untuk Jakarta Selatan berada di
flyover Pancoran, Jalan MT Haryono dan
flyover Jalan Kapten Tendean dan Kuningan Gatot Subroto. "Untuk Kota Jakarta Barat, di Jalan Srengseng Raya, Kecamatan Kembangan dan Jakarta Pusat berada di Jalan Salemba Raya, Kecamatan Senen," ujarnya.
Sementara pada 26 Januari, Bawaslu telah menertibkan sebanyak 9.759 APK. Adapun lokasi penertiban diantaranya Jakarta Timur di
flyover Halim,
flyover Dewi Sartika Cawang dua arah. Jakarta Selatan di
flyover Pancoran, Gatot Subroto Kuningan Barat.
Jakarta Barat berada di
flyover Pesanggrahan Meruya dan
flyover Kembang Kerep, Kembagan. Jakarta Utara,
flyover Pademangan, Ancol, RE Martadinata, Gedung panjang dan Jembatan 3.
"Terakhir Jakarta Pusat, Jalan Kramat Raya, Salemba,
flyover Senin. Sementara ini perapian dan penertiban akan dilanjutkan ditingkatkan kecamatan, koordinasi pihak kecamatan, Panwaslu Kecamatan dan Satpol PP," ungkap dia. (
Mohamad Farhan Zhuhri)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((END))