Jakarta: Sebuah baliho berukuran besar milik salah satu calon anggota legislatif (
caleg) dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) roboh dan menimpa pengendara motor. Kejadian tersebut terjadi di Jalan KRT Radjiman Widyoningrat, Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Senin, 22 Januari 2024.
Salah satu saksi mata, Nirwan, 30, menyampaikan peristiwa robohnya
baliho itu terjadi sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, angin di Jalan KRT Radjiman cukup kencang.
"Tiba-tiba baliho roboh karena angin kencang. Baliho itu menimpa pengendara motor yang sedang melintas," kata Nirwan saat dikutip
Antara, Senin, 22 Januari 2024.
Baliho yang roboh itu bergambar Wasekjen DPP PSI Ilma Sovri Yanti. Dia merupakan calon anggota legislatif (caleg) DPR RI daerah pemilihan (dapil)
DKI Jakarta 1 (Jakarta Timur).
Baliho itu terpasang di trotoar pemisah jalan dan roboh ke jalan dari arah Cakung ke jembatan Buaran. Ketika tertimpa baliho, pengendara motor dan orang yang diboncengnya ikut terjatuh.
Bahkan, seluruh makanan yang dibawanya jatuh dan berceceran hingga mengotori baliho. "Saat tertimpa baliho, kondisi motornya sedikit terlempar ke tengah jalan sekitar satu meter. Yang bawa motor terlempar ke depan sekitar tiga meter," ujar Nirwan.
Sementara itu, orang yang dibonceng terseret motor. Korban mengalami luka lecet pada kaki kiri.
Namun, saat terjatuh tidak ada pengendara motor dan mobil lain yang menabrak para korban. Pengendara lain yang melintas langsung mengerem mendadak.
"Warga dan pengendara yang melintas langsung menolong korban dan menepikan motor korban. Tidak tahu, apakah korban dibawa ke rumah sakit atau tidak," katanya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (
Bawaslu) Jakarta Timur (Jaktim) menertibkan puluhan alat peraga kampanye (APK) partai politik (parpol) dan caleg yang terpasang di flyover Pondok Kopi, Jakarta Timur, Jumat, 19 Januari 2024.
Puluhan APK tersebut ditertibkan karena membahayakan pengguna jalan. Dalam penertibannya, Bawaslu Kota Jaktim turut dibantu oleh sejumlah caleg.
Sementara APK yang belum dipindahkan oleh pemiliknya akan dibawa Bawaslu Jaktim ke kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Jaktim.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ABK))