Jepara: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jepara menertibkan puluhan baliho bakal calon kepala daerah yang berada di sekitar area Jepara Kota, pada Rabu, 19 Juni 2024.
Penertiban baliho tersebut akibat melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 20 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3).
Puluhan baliho bakal calon kepala daerah diturunkan Satpol PP Jepara pada Rabu, 19 Juni 2024. Tindakan ini merupakan bagian dari penertiban yang dilakukan Satpol PP sebagai penegakan.
Kabid Penegakan Perundang-undangan Ketertiban Masyarakat pada Satpol PP Jepara, Abdul Khalim, menerangkan, puluhan baliho yang ditertibkan berada di ruas-ruas daerah protokol seperti Alun-alun Jepara 1.
Selain itu, baliho berada di atas trotoar, dipasang menempel di pohon, tiang rambu-rambu lalu lintas, dan lampu penerangan jalan. Khalim mengatakan, menurut info yang diterima pihaknya, pemasangan baliho dilakukan tengah malam.
''Kami bergerak cepat melakukan penertiban pagi-pagi, karena mendapatkan informasi semalam dilakukan pemasangan baliho secara sembarangan di jalan-jalan protokol,'' ujar Khalim usai penertiban.
Ia menuturkan, dari puluhan Baliho yang diturunkan, 17 di antaranya merupakan baliho yang bertuliskan crazy rich Grobogan.
"Kaki memantau kemungkinan ada pemasangan seperti ini lagi. Ini uji coba mereka karena kita segera menertibkan akan ada yang lain dan ditiru," paparnya.
Namun, ia memastikan penertiban baliho tidak tebang pilih. Bahkan, ada juga baliho yang bertuliskan dukungan kepada Kapolda Jepara Irjen Ahmad Luthfi sebagai bakal calon Gubernur Jawa Tengah.
''Penertiban ini tidak ada tendensi apa pun. Semua yang melanggar Perda K3 akan ditertibkan,'' bebernya.
Setelah ini, penertiban Baliho yang melanggar K3 masih akan dilanjutkan. Satpol PP telah menyiapkan tim yang akan bergerak menyisir ke jalan-jalan protokol. Tim ini akan kembali bertugas, Kamis, 20 Juni 2024.
''Pasti akan kita lanjutkan. Kita sudah bentuk tim penertiban,'' jelas Khalim.
Jepara: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jepara menertibkan puluhan baliho bakal calon kepala daerah yang berada di sekitar area
Jepara Kota, pada Rabu, 19 Juni 2024.
Penertiban baliho tersebut akibat melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 20 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3).
Puluhan baliho bakal calon kepala daerah diturunkan Satpol PP Jepara pada Rabu, 19 Juni 2024. Tindakan ini merupakan bagian dari penertiban yang dilakukan Satpol PP sebagai penegakan.
Kabid Penegakan Perundang-undangan Ketertiban Masyarakat pada Satpol PP Jepara, Abdul Khalim, menerangkan, puluhan baliho yang ditertibkan berada di ruas-ruas daerah protokol seperti Alun-alun Jepara 1.
Selain itu, baliho berada di atas trotoar, dipasang menempel di pohon, tiang rambu-rambu lalu lintas, dan lampu penerangan jalan. Khalim mengatakan, menurut info yang diterima pihaknya, pemasangan baliho dilakukan tengah malam.
''Kami bergerak cepat melakukan penertiban pagi-pagi, karena mendapatkan informasi semalam dilakukan pemasangan baliho secara sembarangan di jalan-jalan protokol,'' ujar Khalim usai penertiban.
Ia menuturkan, dari puluhan Baliho yang diturunkan, 17 di antaranya merupakan baliho yang bertuliskan crazy rich Grobogan.
"Kaki memantau kemungkinan ada pemasangan seperti ini lagi. Ini uji coba mereka karena kita segera menertibkan akan ada yang lain dan ditiru," paparnya.
Namun, ia memastikan penertiban baliho tidak tebang pilih. Bahkan, ada juga baliho yang bertuliskan dukungan
kepada Kapolda Jepara Irjen Ahmad Luthfi sebagai bakal calon Gubernur Jawa Tengah.
''Penertiban ini tidak ada tendensi apa pun. Semua yang melanggar Perda K3 akan ditertibkan,'' bebernya.
Setelah ini, penertiban Baliho yang melanggar K3 masih akan dilanjutkan. Satpol PP telah menyiapkan tim yang akan bergerak menyisir ke jalan-jalan protokol. Tim ini akan kembali bertugas, Kamis, 20 Juni 2024.
''Pasti akan kita lanjutkan. Kita sudah bentuk tim penertiban,'' jelas Khalim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)